JABARONLINE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Tasikmalaya dan Purwakarta. Kerja sama ini bertujuan memberikan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat tidak mampu untuk Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna, S.E., S.H., M.H., M.M., ini dilaksanakan di kantor PN Purwakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang terkendala biaya, dapat terjamin.

Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Wahyu Widodo, S.H., M.H., yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran pengadilan dalam menjamin hak masyarakat.

“Pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh memastikan layanan bantuan hukum ini berjalan optimal,” ujar Wahyu Widodo.

Sementara itu, Entis Sutisna menjelaskan bahwa layanan pos bantuan hukum ini diperuntukkan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memperoleh pendampingan hukum di pengadilan.

“Posbakum di Pengadilan Negeri Purwakarta sudah hadir sejak tahun 2004. Kami dari PERADI memiliki sekitar 120 pengacara yang siap bertugas,” jelas Entis Sutisna. “Dengan jumlah advokat yang memadai, dipastikan setiap hari kerja akan ada pengacara yang berkantor di Pengadilan Negeri dan siap membantu masyarakat yang membutuhkan.”

Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris PN Purwakarta, Ketua PERADI, Ketua Pos Bantuan Hukum PERADI Kabupaten Tasikmalaya, serta para advokat yang tergabung di Purwakarta.***