JABARONLINE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Tasikmalaya dan Purwakarta. Kerja sama ini bertujuan memberikan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat tidak mampu untuk Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna, S.E., S.H., M.H., M.M., ini dilaksanakan di kantor PN Purwakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang terkendala biaya, dapat terjamin.

Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Wahyu Widodo, S.H., M.H., yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran pengadilan dalam menjamin hak masyarakat.

“Pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh memastikan layanan bantuan hukum ini berjalan optimal,” ujar Wahyu Widodo.

Sementara itu, Entis Sutisna menjelaskan bahwa layanan pos bantuan hukum ini diperuntukkan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memperoleh pendampingan hukum di pengadilan.