JABARONLINE.COM, Jakarta, — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar penunjukan lokasi atau uji fakta lapangan terkait sengketa lahan di RT05/RW05, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Kamis lalu (5/2/2026).
Agenda yang diharapkan dapat membuka kejelasan status kepemilikan tanah tersebut justru diwarnai absennya sejumlah pihak kunci, yakni perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur serta anak-anak almarhum Raj Kumar Singh yang menjadi pihak terlapor.
Uji fakta ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik lahan, Dr. John Palinggi, terkait dugaan penggunaan sertifikat dan dokumen kepemilikan tanah yang diduga palsu.
Laporan pidana itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2025, dengan terlapor tiga anak Raj Kumar Singh — Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Singh, Kumari Nihal Kaur — serta Liliana Setiawan (istri Raj Kumar Singh) dan tujuh pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa ketiga anak Raj Kumar Singh terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik, termasuk dalam agenda uji fakta lapangan tersebut.
Penyidik Tidak Temukan Bukti Fisik SHM 53 di Lokasi.
Di lokasi, penyidik menerima keterangan sejumlah tokoh wilayah, di antaranya:
Ketua RT 05 Royani
Ketua RW 05 Sarwono Rupoko
