JABARONLINE.COM, Bekasi — Kuasa hukum Y Husein Ibrahim, C Suhadi, SH, MH dari Kantor Hukum SES, menegaskan penolakan terhadap munculnya pihak yang mengajukan intervensi dalam perkara perlawanan eksekusi tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Menurutnya, pihak tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak berhak mengklaim objek sengketa yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Suhadi usai sidang perkara No. 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks, Kamis (22/1/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT 005/RW 01, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang kini dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.
“Kami tegas menolak adanya pihak intervensi dalam perlawanan di PN Bekasi, karena tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Dia bukan ahli waris apabila tujuannya hendak mengclaim tanah yang sudah dibeli dari Tan Eli, sehingga keterangan waris yang kami curigai tidak tepat juga tidak dapat mengclaim kepemilikan tanah,” kata Suhadi.
Suhadi menegaskan, sengketa tanah tersebut sejatinya telah selesai karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia merujuk pada rangkaian putusan yang memenangkan pihak Husein Ibrahim, mulai dari Perkara No. 401/Pdt.G/2009/PN.Bks, No. 410/Pdt/2011/PT.Bdg, No. 2867 K/Pdt/2012, 40 PK/Pdt/2019, hingga perkara terbaru No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks, No. 647/PDT/2024/PT BDG, dan No. 2322 K/Pdt/2025.
“Jadi kalau sudah ada dua perkara yang inkracht yang kami menangkan tapi masih ada lagi upaya perlawanan, ini kapan ada kepastian hukum, enggak akan selesai-selesai ini,” ujar Suhadi.
Ia juga mempertanyakan kemunculan pihak intervensi dalam proses perlawanan, yang menurutnya tidak semestinya dilakukan pada tahap tersebut.
“Harusnya pihak intervensi masuknya dalam pokok perkara, bukan ujug-ujug di perlawanan, sehingga patut dicurigai ini semacam cara agar perkara yang sudah inkrah tidak dapat dijalankan. Kalau benar, tragis namanya,” tegasnya.
Suhadi meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang disampaikan pihaknya, sekaligus mendorong PN Bekasi untuk segera melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Harusnya karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi segera lakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan aquo,” katanya.
