JAKARTA – Ahli waris Abdul Rahman Saleh, Derajat Iskandar, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kejanggalan prosedural dalam pengajuan kasasi oleh PT BP terkait sengketa lahan di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Permohonan perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 1139/Pdt/2025/PT DKI Jo. 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SES, pihak ahli waris menyatakan keberatan atas memori kasasi PT BP yang menyebut alamat termohon "tidak diketahui". Padahal, pihak ahli waris menegaskan alamat mereka tetap dan tidak pernah berubah sejak awal persidangan.

Menang di Tingkat Pertama dan Banding

Tim kuasa hukum dari SES yang terdiri dari C. Suhadi SH MH, Dr. Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH, menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam putusan Nomor 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr, majelis hakim menolak eksepsi terlawan dan menyatakan pelawan bukan pihak yang benar.

Kemenangan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan register perkara Nomor 1139/PDT/2025/PT.DKI. Dalam tingkat banding, pengadilan kembali memenangkan pihak ahli waris dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara.

Dugaan Pelanggaran Prosedural

Kuasa hukum SES mengungkapkan adanya indikasi pengabaian hukum acara dalam proses kasasi ini. Pihaknya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait putusan banding maupun pernyataan kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 HIR.

Informasi mengenai adanya kasasi justru baru diketahui melalui salinan lunak (softcopy) memori kasasi yang dikirim via pesan elektronik pada 22 Januari 2026, bukan melalui saluran resmi pengadilan.

"Kami menduga ada kejanggalan prosedural. Klien kami seolah-olah tidak ditarik sebagai pihak dalam memori kasasi dengan alasan alamat tidak diketahui. Padahal, sejak awal alamat kami sangat jelas," ujar perwakilan SES dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).