JABARONLINE.COM - Penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang memicu keresahan para penambang akhirnya dijelaskan secara resmi oleh Polda Gorontalo. Aparat menegaskan, emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Maruly Pardede menyatakan, aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi semua pihak.
“Kalau emas dari PETI memang tidak boleh diperjualbelikan. Itu sudah jelas melanggar hukum,” tegas Maruly saat dikonfirmasi di Mapolda Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
“Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual emas yang bukan dari pemegang izin resmi, ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.
Tak hanya penjual, pihak pembeli pun tak luput dari ancaman hukum. Toko emas yang diduga mengetahui asal-usul emas dari PETI namun tetap melakukan transaksi bisa dijerat pidana.
“Pembelinya bisa terjerat pidana. Bahkan dapat dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain penjara, bisa juga ada perampasan atau pengembalian aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Untuk menelusuri aliran dana dan aset, penyidik akan bekerja sama dengan PPATK.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset toko emas yang membeli emas hasil PETI,” tambah Maruly.
