JABARONLINE. COM, – Warga Kampung Cipicung, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, menagih janji pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Cibeet. Hingga awal Maret 2026, dana yang dijanjikan belum juga cair meski proses administrasi disebut telah rampung sejak tahun lalu.

Sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) dari RT 02 dan RT 03/RW 01 mengaku belum menerima kejelasan pembayaran dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS). Padahal, warga menyatakan telah menyepakati pembebasan lahan secara resmi.

Sudah Teken Sejak September 2025

Menurut keterangan warga, kesepakatan pembebasan lahan dilakukan dalam pertemuan di Balai Desa Kutamekar pada 18 September 2025. Dalam forum tersebut, warga menandatangani dokumen di atas materai yang disaksikan Kepala Desa, unsur Koramil, Polsek, pihak Kecamatan, serta perwakilan BBWS dan dinas terkait.

“Kami sudah sepakat dan tanda tangan sejak awal. Disaksikan semua pihak. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” ujar Umang, perwakilan warga, Selasa (03/03/26).

Dalam sejumlah pertemuan lanjutan di tingkat desa dan kecamatan, warga mengaku mendapat informasi bahwa pembayaran akan dilakukan pada Desember 2025. Bahkan disebutkan dana telah tersedia dan akan dicairkan 14 hari kerja setelah proses pengukuran selesai.

“Waktu itu disampaikan uangnya sudah ada. Katanya setelah pengukuran selesai, 14 hari kerja dibayar. Tapi sekarang sudah lewat jauh dari itu, belum juga terealisasi,” katanya.

Warga Dirugikan, DP Rumah Hangus

Keterlambatan pembayaran ini berdampak langsung pada warga. Benny, warga lainnya, menyebut beberapa keluarga sudah mempersiapkan relokasi dengan membayar uang muka (DP) rumah baru. Karena dana ganti rugi tak kunjung cair, DP tersebut hangus.