JABARONLINE.COM - Duka mendalam atas meninggalnya Nizam berujung langkah hukum. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan pembiaran terhadap anak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti dan Mira Widyawati, menegaskan kliennya menempuh jalur hukum karena menduga ada kelalaian serius sebelum anaknya mengembuskan napas terakhir.
“Klien kami adalah ibu yang kehilangan anak. Ada dugaan pembiaran ketika anak dalam kondisi sakit. Itu yang menjadi dasar laporan terhadap AS,” ujar kuasa hukum selasa 24/2/2026.
AS diketahui merupakan ayah kandung almarhum Nizam. Dugaan kelalaian itu diperkuat dengan adanya percakapan pesan singkat tertanggal 17 Februari, dua hari sebelum korban meninggal dunia. Dalam pesan tersebut, AS menyampaikan kondisi Nizam yang disebut tengah sakit di rumah.
Lisnawati mengaku sempat meminta agar anaknya segera dibawa ke rumah sakit. Namun, respons yang diterima dinilai tidak menunjukkan upaya penyelamatan maksimal. Bahkan terdapat pernyataan yang dianggap bernada pasrah terhadap kemungkinan terburuk.
Aktivis Sorot Status Ibu Kota, Mantra Sugrito : Palabuhanratu Dibuat, Tapi Tidak Dihidupkan
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penelantaran dan pembiaran terhadap anak.
“Anak dalam kondisi sakit, ada perubahan fisik, bahkan disebut terdapat luka lebam dan luka bakar. Namun penanganan medis baru dilakukan belakangan. Itu yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengonfirmasi adanya laporan terpisah terhadap ibu tiri korban dengan dugaan pembunuhan berencana. Dugaan tersebut merujuk pada analisis ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyebut kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat terjadi.
