JABARONLINE. COM, - Pertemuan antara para pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP lama dengan jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi berlangsung di ruang rapat Reskrim, Selasa (3/3/2026).

Kapolres tidak dapat hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut. Para pelapor yang hadir yakni Dalih, Amar, dan Suki, didampingi kuasa hukumnya, Soni Chandra, S.H. dan Suratno, S.H.

Kasus yang mereka laporkan diketahui telah bergulir sejak tahun 2021. Namun, para pelapor menilai hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganannya.

Dalam forum tersebut, para pelapor secara terbuka mempertanyakan kinerja penyidik dan meminta kejelasan tahapan proses hukum yang telah berjalan hampir lima tahun.

*Wakasat Reskrim: Akan Ada Langkah Konkret dalam Sepekan*

Mewakili Kapolres, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Perida Apriani Sisera Panjaitan, menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

“Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh dan dalam waktu satu minggu ke depan akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Perida.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin muncul persepsi bahwa perkara tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami tidak ingin ada persepsi perkara ini mandek. Semua administrasi dan tahapan penyidikan akan kami cek kembali bersama penyidik yang menangani,” tambahnya.