JABARONLINE.COM – Aparat dari Polda Gorontalo menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Maruly Pardede bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko emas maupun tempat pegadaian yang diduga terlibat dalam transaksi emas ilegal.
“Bila perlu saya akan melakukan sidak langsung ke toko-toko emas, pegadaian maupun pihak yang terindikasi melakukan penjualan atau membeli emas dari hasil PETI,” tegas Maruly, Jumat (6/3/2026).
Ia kembali mengingatkan bahwa transaksi emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Baik penjual maupun pembeli dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal itu sudah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku bisa dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.
Polda Gorontalo menegaskan tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk toko emas maupun individu yang terbukti membeli hasil tambang dari aktivitas PETI.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan maraknya praktik pertambangan ilegal yang selama ini terjadi di wilayah Pohuwato dan sekitarnya.***
