JABARONLINE.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mulai mencairkan tunjangan Gaji ke-13 tahun 2025 terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025.
Kebijakan ini diambil sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu kesejahteraan pegawai negara, terutama dalam menghadapi awal tahun ajaran baru sekolah.
Dasar Hukum dan Target Penerima
Pencairan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, kategori penerima Gaji ke-13 meliputi:
- ASN Aktif: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Aparat Keamanan: Prajurit TNI dan anggota Polri.
- Pejabat Negara: Termasuk Hakim.
- Purna Tugas: Seluruh kategori Pensiunan.
Detail Komponen dan Besaran
