JABARONLINE. COM, – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif dendam yang dipendam selama tiga tahun.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan di rumah korban, pelaku sengaja membawa jasad keduanya ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, untuk mengaburkan jejak.

“Korban memang sengaja ditaruh di sana. Pelaku berkeliling ke arah Bandung, mencari lokasi yang sepi untuk memarkirkan kendaraan dan meninggalkan jasad. Tujuannya agar tidak diketahui bahwa itu adalah pembunuhan,” ungkap Kapolres.

TKP Tanpa Jenazah, Hanya Jejak Darah

Saat pertama kali polisi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan jenazah. Namun kondisi rumah berantakan dan terdapat bercak darah yang masih segar.

“Di lokasi awal tidak ditemukan jenazah. Tapi karena ada darah yang masih baru dan kondisi rumah berantakan, tim menganalisa ada dugaan kuat tindak pidana,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada seorang pria 22 tahun warga Cisarua yang akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Dendam Dipendam Tiga Tahun

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban dan telah menyimpan dendam selama tiga tahun. Meski demikian, polisi masih mendalami detail pemicu konflik tersebut.