JABARONLINE. COM, – Riwayat tanah di Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menyimpan jejak panjang sejarah agraria yang berakar sejak era kolonial Belanda. Desa yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Curug ini hingga kini masih menghadapi dinamika terkait status dan kepemilikan lahan yang digarap masyarakat turun-temurun.

Persoalan tersebut kembali mengemuka seiring mencuatnya isu agraria dalam forum-forum resmi, termasuk saat kegiatan reses DPRD Kabupaten Bogor. Warga menuntut kejelasan hukum atas lahan yang telah mereka kelola sejak sebelum Indonesia merdeka.

Berdasarkan peta manual Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada tahun 1929 tanah di wilayah Wirajaya tercatat sebagai milik N.V. Cultuur Maatschappij Jasinga dengan nomor Verponding 129 dan 130.

Verponding 130 meliputi Blok Cibentang, Wirajaya, Haurbentes, Gembor, Cibarangbang, dan Citalahab.

Sementara Verponding 129 mencakup Blok Barangbang Jalan, Cigelung, dan Manglid—yang kini dikenal sebagai Barangbang Hilir, Barangbang Girang, termasuk blok makam Bedul.

Penjelasan terkait peta bidang tanah tersebut pernah disampaikan dalam pertemuan resmi bersama BPN. Pada 23 Juli 2024, Seksi Survei dan Pemetaan BPN, Pak Aceng Husni beserta tim, memaparkan data pemetaan awal. Kemudian pada 17 November 2025, dilakukan penjelasan ploting kedua oleh Pak Gandhi Putra Mahardika dari BPN Kabupaten Bogor.

Masyarakat setempat diketahui telah menggarap lahan tersebut bahkan sebelum tahun 1945. Saat itu, tanah dinilai terlantar dan tidak lagi dikelola perusahaan kolonial.

Berbeda dengan pola perkebunan era Belanda yang umumnya monokultur seperti karet atau bambu, warga mengembangkan tanaman secara beragam sesuai kebutuhan hidup. Pola ini memperlihatkan bahwa lahan telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.

Secara hukum, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi rujukan dalam persoalan ini. Salah satunya SK Mendagri No. SK.57/HGU/DA/78 tertanggal 3 Agustus 1978, yang menyebutkan bahwa ex-Verponding 129 dan 130 tidak dimohonkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT P.P. Djasingsa.