JABARONLINE.COM – Upaya menjaga ketertiban lingkungan justru menyeret Ketua RW 34 Cluster Orlando, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ke meja hijau. Gugatan seorang warga berinisial VHS terhadap Ketua RW berinisial PBDW kini bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI sejak 28 Februari 2026.

Sebelumnya, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Meski amar putusan menguatkan putusan tingkat pertama, adanya dissenting opinion dalam putusan banding memantik perhatian publik.

Perkara ini bermula dari pembangunan rumah yang dilakukan VHS saat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Saat proses pembangunan berjalan, PBG disebut masih dalam tahap pengurusan oleh manajemen Kota Wisata.

Pembangunan dilaporkan berlangsung sekitar delapan bulan sebelum PBG diterbitkan pada 30 Mei 2023. Ketika dokumen tersebut terbit, tercatat atas nama developer, bukan atas nama VHS sebagai pemilik bangunan.

Tak hanya soal waktu penerbitan, pelaksanaan pembangunan pun diduga tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan dalam pengajuan PBG. Warga keberatan karena bangunan dinilai melanggar ketentuan luas, estetika kawasan cluster, hingga garis sempadan jalan.

Manajemen Kota Wisata melayangkan dua surat teguran tertanggal 8 dan 13 Juni 2023 agar pembangunan disesuaikan dengan dokumen pengajuan. UPT Wasbang juga menerbitkan tiga surat peringatan yang menegaskan bahwa pembangunan wajib mengikuti PBG yang berlaku serta mengharuskan pengurusan PBG perluasan bila terdapat perubahan.

Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan menjatuhkan sanksi denda Rp1.000.000 atau subsider kurungan tiga hari kepada VHS.

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah perdata. VHS menggugat Ketua RW 34 (PBDW) ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan turut tergugat DPMPTSP Kabupaten Bogor.

Dalam perkara Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding melalui Putusan Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG.