JABARONLINE.COM– Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pemenuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bandung tetap terpenuhi. Kepastian tersebut disampaikan mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Kamis (19/2/2026).

Dadang Supriatna menegaskan, kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer menjadi ASN kategori PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Dengan demikian, pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya. Namun khusus PPPK paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, sumber pembayaran gaji sebelumnya berasal dari dana BOSP dan bukan dari APBD,” ujar Kang DS, sapaan akrabnya.

Ia menyebutkan, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung mencapai 4.320 orang, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Selanjutnya, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan diskresi pemanfaatan dana BOSP apabila kemampuan APBD tidak mencukupi untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bandung telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, yakni Surat Nomor 900/265/3516/Disdik tertanggal 25 November 2025 dan Surat Nomor 876/0276/Disdik tertanggal 6 Februari 2026. Selain itu, ia juga melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke Kemendikdasmen pada 24 November 2025 dan diterima oleh Dirjen PAUD Dikdasmen.

Menurutnya, peluang diskresi tersebut sangat penting, mengingat pada 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung mengalami penurunan dana transfer ke daerah (TKD) hampir Rp1 triliun. Penurunan tersebut berdampak signifikan terhadap postur APBD, sehingga diperlukan penyesuaian belanja wajib serta target program prioritas daerah.

Di sisi lain, alokasi belanja honor untuk guru dan tenaga kependidikan pada dana BOSP sebelumnya masih tersedia. Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, sejak 2021 Pemkab Bandung telah memberikan insentif sebesar Rp350.000 per orang per bulan bagi guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD, dan SMP). Total realisasi insentif pada 2025 mencapai Rp66,27 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Perkembangan kebijakan juga dibahas dalam Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat pada 22 Januari 2026. Hasilnya, permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP akan dibawa dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang melibatkan enam kementerian/lembaga, yakni Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Bappenas, dan BKN.