KILASBERITA.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah. Langkah ini diambil menyusul kembali dilaporkannya kasus konfirmasi virus Nipah di India pada Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus dari genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. 

Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.), yang dapat menularkan virus ke manusia baik secara langsung maupun melalui perantara hewan lain, seperti babi.

Penularan virus Nipah juga dapat terjadi melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, seperti buah atau nira yang terpapar air liur atau urin kelelawar. 

Selain itu, penularan antar manusia telah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.

Manifestasi klinis penyakit ini bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis atau radang otak yang berpotensi menyebabkan kematian. 

Tingkat kematian akibat virus Nipah dilaporkan cukup tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen. Secara historis, wabah pertama virus Nipah terjadi pada tahun 1998–1999 di Desa Sungai Nipah, Malaysia, yang menyerang peternak babi dan kemudian menyebar ke Singapura. Kasus pada manusia juga tercatat di India, Bangladesh, dan Filipina. 

Sejak tahun 2001 hingga 2026, kasus virus Nipah dilaporkan secara sporadis, terutama di Bangladesh dan India.

Di India, wabah virus Nipah tercatat terjadi berulang kali, termasuk di Negara Bagian West Bengal pada tahun 2001 dan 2007, serta di Negara Bagian Kerala sejak 2018.