JABARONLINE.COM, Kota Bogor,– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan rencana penerapan sistem kerja fleksibel berupa Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat guna meningkatkan efisiensi nasional, khususnya dalam menekan konsumsi energi berbahan bakar minyak (BBM) impor.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons strategis daerah terhadap instruksi nasional. Selain untuk efisiensi energi, kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan kinerja pemerintahan di era digital.
"Pemkot Bogor merespons arahan dari pemerintah pusat terkait WFH dalam rangka efisiensi, terutama pada sumber energi yang masih bergantung pada BBM impor. Namun, kami tetap menyelaraskan kebijakan ini dengan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1 Tahun 2025," ujar Dedie pada Rabu (25/3/2026).
Saat ini, Pemkot Bogor sedang melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang dapat diprioritaskan untuk menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi fokus utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pegawai bekerja dari luar kantor.
Dedie menjelaskan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi revisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk mengatur teknis pelaksanaan, termasuk opsi penerapan satu hari WFH penuh dalam sepekan bagi ASN yang memenuhi kriteria.
"Prioritas kami adalah revisi Kepwal, apakah nanti akan diberlakukan satu hari kerja penuh WFH. Saat ini masih dalam proses finalisasi dan diharapkan segera terbit dalam waktu dekat," tuturnya.
Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, kebijakan WFH ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Pemkot Bogor memanfaatkan masa transisi ini untuk mematangkan kesiapan teknis dan administratif.
Kendati demikian, Dedie menegaskan bahwa tidak semua sektor akan mendapatkan fasilitas WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara luring di kantor. Sektor-sektor tersebut meliputi kelurahan, unit kebinamargaan (pekerjaan umum), serta tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Sebagai bagian dari paket kebijakan efisiensi ini, Pemkot Bogor juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan listrik, air, serta operasional kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan.
