JABARONLINE.COM, Depok,- Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau pemilik restoran, pengelola rumah makan, dan warung makan untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang ditetapkan di Depok pada 18 Februari 2026.

Pemasangan tirai bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka. Sehingga suasana Ramadan tetap kondusif dan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengimbau penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan ini ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan malam di wilayah Kota Depok. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan.

"Tempat usaha yang diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan," terang SE tersebut.

Selain imbauan kepada pelaku usaha, Pemkot Depok juga mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan baik guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selanjutnya, camat dan lurah diminta untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga di wilayah masing-masing. (AS/JO).