JABARONLINE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (9/2/2026), penyidik resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Padede menyebut pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kami segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan,” ujarnya.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial MTL. Dari hasil penyidikan, MTL diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering dalam pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp761.494.800 dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Maruly menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak praktik korupsi, terutama yang berdampak pada keuangan negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934.
Dengan pelimpahan MTL, total empat tersangka telah diserahkan kepada kejaksaan dalam perkara tersebut.
