JABARONLINE.COM – Ratusan warga dari Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor Barat, bersama sejumlah aliansi transporter, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera memberikan kepastian hukum dan solusi atas dampak penutupan tambang di wilayah mereka, Jumat, 6 Februari 2026.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, warga sudah melakukan aksi di kantor Kecamatan Cigudeg. Aksi tersebut sempat ricuh hingga menyebabkan kerusakan fasilitas kantor dan melumpuhkan jalan nasional.
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhendi (Jaro Ade) turun langsung bersama jajaran Kodim dan Polres Bogor untuk menenangkan massa. Namun, tuntutan warga terkait kompensasi dan kebijakan tambang belum juga terealisasi.

Tuntutan Demonstran
Dalam aksi di Gedung Sate, warga dan pengusaha tambang menyampaikan 11 poin tuntutan, di antaranya:
1). Agar adanya kepastian kebijakan dan kepastian Hukum positif dari Gubernur Provinsi Jawa Barat mengenai pertambangan yang berbasis legal yang sudah ada izin. IUP-OP/Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi/IUP-OP dan Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB sesuai proses kaidah Pertambangan yang baik/ (Good Mining Practice) dengan dasar tranparansi, akuntabilitas, adil dan memberikan pelayanan publik yang maksimal (Good and Clean Government.
2). Agar terpenuhinnya kebutuhan bahan baku/ Raw material dan penambangan legal atau yang memiliki izin tersebut untuk semua Proyek Pembangunan Provinsi Jawa Barat. Seperti Proyek Strategis Nasional/PSN jalan tol, irgasi, waduk, Proyek kawasan industri terpadu. Pembangunan Pabrik PMA/PMDN, Proyek Intrafruktur pemerintah pusat, Provinsi, Pemkot, BUMN, BUMD, serta kebutuhan masyarakat Jawa Barat pada umumnya. Sehingga roda pembangunan berjalan dan keberlanjutan.
3). Agar proses perizinan dan perpanjangan IUP-OP dan SIPB di mudahkan dan tidak di persulit oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
4). Agar mencabut dan atau merevisi surat edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 11 tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 mengenai pengendalian Alih fungsi lahan yang berdampak kepada perizinan pembangunan baik IUP-OP dan SIPB.
5). Agar mencabut Surat Edaran (SE) Dinas ESDM No. 5126/ES.09/Tambang tanggal 3, Oktober, 2025 tentang arahan kepada para pemegang IUP-OP di Jawa Barat perihal kendaraan dengan sumbu 2 (dua) yang memiliki muatan sumbu terberat (MST) tidak boleh lebih dari 8 (delapan) ton dan.
