KILASBERITA.ID, Jakarta — Puluhan ribu anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSPSB) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Kementerian Koperasi (Kemenkop ). Mereka menuntut keadilan atas kerugian triliunan rupiah akibat runtuhnya tata kelola koperasi yang dinilai gagal diawasi negara.
Dalam pernyataannya, para korban menyebut telah lebih dari lima tahun bersabar dan menunggu kehadiran negara, namun hingga berakhirnya proses PKPU pada Desember 2025, tidak ada pemulihan hak anggota.
“Kami patuh, kami taat, kami percaya negara akan hadir. Namun yang kami terima adalah kebisuan,” demikian kutipan surat terbuka anggota KSPSB. Kerugian Rp8,6 Triliun, Ratusan Ribu Keluarga Terdampak
KSPSB tercatat pernah memiliki lebih dari 180.000 anggota, dengan sekitar 60.000 anggota masih aktif menuntut haknya. Total nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai ± Rp8,6 triliun.
Para korban menegaskan, kerugian tersebut bukan sekadar angka, melainkan kehancuran ekonomi, mental, dan masa depan ratusan ribu keluarga Indonesia.
Negara Dinilai Absen, Proses Hukum Mandek
Anggota KSPSB mengungkapkan telah berulang kali mengadu ke berbagai lembaga negara, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, DPR RI Komisi VI, hingga dua Presiden RI, yakni Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Namun hingga kini, mereka menilai tidak ada langkah konkret, sementara pengurus lama dan baru KSPSB masih bebas, tanpa penyitaan aset signifikan maupun pengembalian dana anggota.
“Kami patut menduga proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas mereka.
