JABARONLINE.COM – Memasuki awal tahun 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berganti. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah resmi diberlakukan secara nasional.
KUHP terbaru ini mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat secara lebih spesifik dan privat. Masyarakat diimbau untuk lebih mawas diri dalam bertindak dan berucap, karena beberapa hal yang sebelumnya dianggap lumrah atau sekadar masalah sosial, kini dapat berujung pada denda jutaan rupiah hingga pidana penjara.
Poin Penting Aturan Baru yang Wajib Diketahui:
Berikut adalah beberapa pasal krusial yang menyentuh kehidupan sehari-hari:
- Kohabitasi (Kumpul Kebo): Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah dapat dipidana berdasarkan Pasal 412 ayat (1).
- Mabuk di Muka Umum: Mengganggu ketertiban umum dalam kondisi mabuk dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta sesuai Pasal 316 ayat (1).
- Gangguan Tetangga (Berisik): Memutar musik atau membuat kegaduhan di tengah malam yang mengganggu tetangga dapat dikenakan denda Rp10 juta berdasarkan Pasal 265.
- Penghinaan & Kata Kasar: Memaki orang lain dengan sebutan hewan (seperti "anjing" atau "babi") kini dapat dipidana dan didenda menurut Pasal 436.
- Tanggung Jawab Pemilik Hewan: Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman (Pasal 278 & 336), atau bahkan melukai orang, pemiliknya dapat dikenakan denda hingga pidana.
