BOGOR – Seorang ibu rumah tangga berinisial MF (31), warga Kampung Selawai, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melaporkan oknum kontraktor ke pihak kepolisian. MF diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana penyelesaian (finishing) rumah dengan total kerugian mencapai Rp245 juta.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika dua orang kontraktor, Suhendar dan Hendrik alias Bocor, berulang kali mendatangi kediaman korban. Mereka menawarkan jasa penyelesaian pembangunan rumah tinggal dua lantai milik MF. Meski sempat menolak karena kendala anggaran, MF akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah didatangi hingga empat kali.
"Seperti terkena hipnotis saja, saya yang awalnya tidak punya anggaran akhirnya setuju," ujar MF saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Rabu (25/3/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, nilai proyek dipatok sebesar Rp380 juta. MF mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp245 juta. Menurut korban, terlapor terus meminta tambahan uang muka (DP) dengan dalih untuk mempercepat proses pengerjaan di lapangan.
"Mereka mengiming-imingi untuk finishing rumah bisa DP Rp100 juta dulu, sisanya dicicil setelah selesai. Namun, setelah uang masuk, Suhendar selalu datang meminta tambahan DP sampai totalnya mencapai Rp245 juta," ungkap MF.
Namun, janji tinggal janji. Rumah yang ditargetkan rampung pada Juni 2025 tersebut hingga kini masih terbengkalai. Ironisnya, para pekerja bangunan justru mendatangi MF untuk menagih upah yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.
Merasa dirugikan, MF resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bogor pada 29 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Berdasarkan hasil audit konsultan bangunan bersertifikat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan selisih kerugian yang signifikan. Dari total nilai proyek Rp380 juta, terdapat defisit pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp217,8 juta. Dengan total uang yang telah dibayarkan korban, terdapat kelebihan tagihan yang diduga merugikan korban hingga Rp181,1 juta.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa proses hukum tengah berjalan, meski terdapat kendala dalam pemanggilan terlapor. Penyidik Polres Bogor, Bripda Rio Ramadan, menyatakan bahwa terlapor sejauh ini mangkir dari panggilan pihak berwajib.
