JABARONLINE. COM, – Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut Wikha, unsur perencanaan dalam kasus ini sangat jelas. Mulai dari aksi menghabisi korban di rumahnya, hingga membawa dan membuang jasad ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Mayatnya dibuang di situ karena memang sengaja dibuang di situ oleh pelaku. Itu bukan kebetulan atau spontan. Ada niat untuk menghilangkan jejak,” tegas Wikha kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dibawa oleh tersangka menggunakan kendaraan menuju arah Bandung. Setibanya di wilayah yang dikenalnya, pelaku tidak langsung meninggalkan jasad, melainkan berkeliling lebih dulu.

“Dari keterangan yang kami peroleh, korban memang dibawa dan sengaja ditaruh di sana. Dia berkeliling ke arah Bandung, mencari tempat yang bisa parkir dan dalam kondisi kosong. Jadi memang apa yang menjadi niat itu adalah untuk mengaburkan atau melarikan diri,” jelasnya.

Kapolres menekankan bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan pembunuhan berencana karena ada upaya sistematis untuk menghindari kecurigaan.

“Ini tidak hanya soal pembunuhan, tapi ada tindakan lanjutan untuk menutupi perbuatannya. Itu menjadi bagian penting dalam konstruksi pasal yang kami terapkan,” katanya.

Terkait status korban, Wikha memastikan bahwa korban laki-laki telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sementara istrinya merupakan warga negara asing asal Afghanistan. Keduanya diketahui tinggal dan membuka usaha toko rempah-rempah di wilayah Citeko.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Ancaman pidananya jelas, seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP,” pungkasnya.