JABARONLINE.COM, Jakarta, – Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyambut baik langkah peneliti forensik digital Joko Widodo yang dituding memiliki ijazah palsu oleh peneliti Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon kini mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya.
Rismon bahkan telah mendatangi langsung kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (12/3/2026) untuk menyampaikan permintaan maaf.
Anggota THMP C. Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah tersebut karena menunjukkan bahwa penyelesaian hukum pidana dapat dilakukan di luar pengadilan.
“Langkah saudara Rismon yang mengajukan Restorative Justice dan sudah sowan ke kediaman Bapak Jokowi di Solo menunjukkan bahwa hukum pidana bisa diselesaikan di luar pengadilan, sesuai semangat baru dalam KUHAP atau UU Nomor 20 Tahun 2025,” kata Suhadi dalam keterangannya kepada media, Jum'at (13/3/2026).
Akui Kesalahan Riset
Dalam unggahan video dan pernyataannya setelah bertemu Jokowi, Rismon mengakui terdapat kekeliruan dalam risetnya terkait ijazah Jokowi yang sebelumnya ia tulis dalam buku Jokowi’s White Paper.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi, keluarga, dan publik atas kesalahan tersebut. “Ya tentu saya minta maaf. Saya juga meminta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” kata Rismon usai pertemuan tersebut.
Menurutnya, temuan baru yang ia dapatkan menunjukkan bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
“Saya meyakini temuan baru saya bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” jelasnya.
