JABARONLINE.COM — Upaya masyarakat Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dalam mencari keadilan atas dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa kembali menemui jalan buntu. Setelah dua kali mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dan menyampaikan laporan resmi, warga justru kembali diposisikan sebagai pihak yang harus “terus membuktikan”, meski bukti-bukti telah diserahkan secara lengkap.
Melalui komunikasi WhatsApp, Sekda menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah melalui proses verifikasi dan validasi. Namun ironisnya, alih-alih ditindaklanjuti dengan instruksi audit kepada Inspektorat, masyarakat justru kembali diminta *melengkapi bukti tambahan*.
Padahal, sejak awal warga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, di antaranya:
* Bukti penggunaan anggaran Dana Desa,
* Dokumentasi kegiatan,
* Data alokasi dan realisasi anggaran,
* Fakta lapangan terkait kebutuhan dasar masyarakat yang diabaikan.
“Kami mempertanyakan logika pemerintahan. Jika laporan kami sudah diverifikasi dan divalidasi, lalu untuk apa verifikasi itu jika ujungnya kami tetap disuruh mencari bukti lagi?” ujar Cece Maulana Insan, perwakilan warga.
Lebih jauh, masyarakat menilai sikap Sekda tidak mencerminkan fungsi strategisnya sebagai koordinator pengawasan internal pemerintah daerah. Sekda seharusnya menjadi pintu masuk penyelesaian masalah, bukan justru memperpanjang proses dengan pola administrasi yang berulang dan tidak jelas ujungnya.
