JABARONLINE.COM, Jakarta,— Kementerian Perdagangan (Kemendag) memandang perlu untuk mempercepat distribusi barang kebutuhan pokok (bapok) sebelum memasuki momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan distribusi di tengah kondisi cuaca yang diperkirakan kurang bersahabat pada awal 2026.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H yang digelar di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (29/01/2026).

Rakor tersebut bertujuan memastikan kelancaran distribusi bapok jelang HBKN, kesiapan infrastruktur distribusi darat, laut, dan udara, serta menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga di seluruh wilayah Indonesia.

“Terkait distribusi, faktor yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi cuaca pada Februari dan Maret 2026. Kami sepakat agar seluruh distributor, termasuk Bulog dan ID Food, sudah melancarkan pendistribusian bapok ke seluruh daerah sebelum HBKN,” ujar Iqbal.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan dalam rakor, kondisi cuaca pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2026 diperkirakan berpotensi mengganggu distribusi, khususnya di wilayah Sumatra, Sulawesi, dan Papua.

Oleh karena itu, percepatan distribusi dilakukan untuk memastikan stok bapok tetap aman selama Ramadan dan Idulfitri. Untuk mempercepat distribusi antarpulau, khususnya ke wilayah Indonesia Timur, Kemendag mendorong optimalisasi dukungan logistik melalui program tol laut.

Dalam rakor tersebut juga dibahas kesiapan layanan pelabuhan bersama Kementerian Perhubungan, termasuk inventarisasi kontainer untuk penugasan distribusi bapok. Selain itu, Iqbal menyampaikan hasil positif implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Aturan tersebut menetapkan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng sawit sebesar 35 persen untuk minyak goreng rakyat.