JABARONLINE.COM - Pendidikan tinggi bukan sekadar institusi akademik, namun ia adalah motor penggerak pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan inovatif. Dosen, sebagai pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memegang peran sentral dalam membentuk lulusan yang kompeten, penelitian yang berdampak, dan pelayanan publik yang bermutu. Oleh karena itu, kesejahteraan dosen menjadi salah satu indikator penting keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi, termasuk melalui Tunjangan Kinerja (Tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 dan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2025.

Penelitian yang dilakukan dengan intensitas tinggi, ketelitian metodologis, dan pendekatan hati-hati oleh Kevin William Andri Siahaan yang adalah Mahasiswa Program Studi Studi Humanitasi, Fakultas Pascasarjana, Universitas PGRI Sumatera Barat, selanjutnya dosen Humanitasi, Fakultas Pascasarjana, Universitas PGRI Sumatera Barat, yaitu Zusmelia Zusmelia, dan Irwan, serta Pengamat kebijakan Publik yang Juga Peneliti di Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA) yaitu Ruben Cornelius Siagian, menunjukkan adanya kesenjangan substansial dalam implementasi Tukin.

Studi ini melibatkan 124 dosen dari 38 provinsi di Indonesia, mengombinasikan metode kuantitatif dan kualitatif untuk menggambarkan kondisi nyata secara komprehensif. Temuan menegaskan bahwa dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berstatus Non-ASN, meski melaksanakan Tri Dharma dengan beban kerja yang setara, seringkali tidak menerima hak Tukin. Mayoritas responden menilai kebijakan ini tidak adil, tidak setara, dan belum berkelanjutan, sebuah fakta yang mengindikasikan adanya kesenjangan struktural dalam distribusi tunjangan kinerja.

Analisis kuantitatif menggunakan SEM-PLS menguatkan temuan, bahwa ketidakadilan dalam kebijakan berpengaruh signifikan terhadap kesenjangan implementasi, yang kemudian memunculkan disparitas Tukin dan berdampak langsung pada kesejahteraan dosen. Dengan kata lain, ketimpangan ini bukan kebetulan. Ia merupakan konsekuensi sistemik dari kegagalan birokrasi dalam mengeksekusi kebijakan secara adil dan transparan, selaras dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang menekankan pentingnya integrasi antara desain kebijakan, aktor pelaksana, sumber daya, dan struktur institusional.

Seorang dosen PTS menuturkan pengalaman nyata yang menggambarkan kondisi ini:

"Beban kerja saya sama dengan dosen ASN, kontribusi terhadap akreditasi program studi dan perguruan tinggi juga setara, tetapi hak Tukin tetap tidak saya peroleh. Kebijakan ini timpang dan mengurangi motivasi saya."

Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan individu, tetapi juga menandakan potensi risiko sistemik terhadap kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Implikasi dari ketimpangan ini serius. Pertama, potensi migrasi dosen ke PTN meningkat, melemahkan kapasitas PTS dan mengurangi akses pendidikan tinggi di daerah. Kedua, kualitas pembelajaran dan penelitian berisiko menurun karena motivasi dosen terganggu. Ketiga, ketidakadilan ini menimbulkan persepsi publik negatif terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola pendidikan tinggi. Padahal, PTS memegang peran strategis dalam pemerataan pendidikan tinggi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di seluruh Indonesia.

Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan model Equality-Oriented Performance Allowance Policy (EOPAP). Model ini menekankan pemberian Tukin berbasis capaian kinerja Tri Dharma, akreditasi institusi, dan evaluasi individu, tanpa membedakan status ASN atau Non-ASN. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan menjadi pijakan utama, sekaligus meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan loyalitas dosen. Sehingga dari hal tersebut maka distribusi tunjangan menjadi transparan, akuntabel, dan selaras dengan tujuan pendidikan tinggi nasional.