JABARONLINE.COM – Pengelolaan anggaran di Kabupaten Karawang kembali jadi perhatian. Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Jawa Barat resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Yang diminta jelas: salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial. Menurutnya, publik berhak mengetahui hasil audit lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
“Kami ingin mendapatkan data resmi dan lengkap. Mulai dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Dana Desa, sampai Dana BOS dari SD hingga SMK,” ujarnya, Sabtu (14/2).
Ia menilai sektor pendidikan dan desa merupakan wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Tiga Dokumen Diminta
Dalam surat bernomor 038/PIP/LSM KOMUNITAS PENEGAK KEADILAN (KPK RI) JABAR/II/2026, terdapat tiga dokumen utama yang dimohonkan:
LKPD Kabupaten Karawang (Buku I, II, dan III) TA 2021–2024.
Laporan Anggaran Dana Desa TA 2021–2024.
