JABARONLINE.COM - Dugaan praktik saling melindungi dalam penanganan desa-desa bermasalah di Kabupaten Bogor kian menguat. Sejumlah lembaga kunci pemerintah daerah, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Bupati Bogor, diduga justru berperan sebagai tameng pelindung, bukan sebagai pengawas dan penegak tata kelola pemerintahan desa.

Dugaan ini mencuat dari mandeknya berbagai laporan masyarakat Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, terkait pengelolaan Dana Desa dan Dana Bonus Produksi yang telah dilayangkan berulang kali ke berbagai institusi resmi.

Meski laporan sudah masuk ke Bupati, Sekda, DPMD, Inspektorat Kabupaten Bogor, hingga aparat penegak hukum, tidak satu pun berujung pada audit terbuka atau tindakan nyata. Yang terjadi justru pola berulang: laporan diterima, diverifikasi secara administratif, lalu masyarakat kembali diminta melengkapi bukti — tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Kami melihat pola yang sangat berbahaya. Desa bermasalah dilaporkan, tapi OPD yang seharusnya mengawasi justru saling melempar dan menutup rapat hasilnya,” ujar Cece Maulana Insan, perwakilan masyarakat.

Menurutnya, DPMD mengklaim telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev), namun hasil monev tidak pernah diberikan kepada masyarakat, dengan alasan hanya disampaikan kepada pimpinan. Inspektorat menyatakan laporan telah diverifikasi, namun tidak pernah menjelaskan apakah ada audit atau tidak. Sekda menyebut laporan valid, tetapi kembali meminta bukti tambahan. Sementara Bupati hingga kini tidak memberikan sikap terbuka.

“Kami bertanya dengan sangat sederhana:

Jika semua laporan sudah diverifikasi, lalu di mana auditnya?

Jika ada monev, mengapa hasilnya dirahasiakan dari publik?” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa OPD justru berfungsi sebagai peredam konflik dan pelindung struktural desa bermasalah, bukan sebagai instrumen koreksi.